Hutanmemilki peranan penting dalam konservasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Kajian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran potensi hutan dan merumuskan strategi JAKARTA, - Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW merupakan pijakan bagi pengembangan sebuah kota. Di dalam RTRW telah diatur mana daerah yang diperuntukkan bagi kawasan permukiman, perkantoran dan niaga, ruang terbuka hijau, serta daerah resapan air. Dengan demikian, kota yang baik tentu saja adalah kota yang dibangun mengacu pada RTRW. Lalu, bagaimana dengan DKI Jakarta? Dari banyak hal yang terjadi, mungkin saja pembangunan Ibu Kota tidak mematuhi RTRW. Begitu banyak permukiman kumuh yang berdiri di atas bantaran sungai, waduk, atau pinggiran rel. Warga-warga yang bermukim di lokasi-lokasi tersebut dituding menjadi biang kerok dari carut marutnya wajah DKI Jakarta. Kebiasaan dan perilaku yang tak ramah lingkungan dinilai berkontribusi pada masalah akut yang telah selalu terjadi setiap tahun di Jakarta, banjir. Namun, permukiman kumuh dan warganya seharusnya tak menjadi satu-satunya penyebab banjir di Ibu Kota. Permukiman-permukiman mewah yang berdiri di atas lahan yang tak sesuai dengan peruntukkannya juga andil pada banjir yang selalu terjadi di musim hujan. Permukiman mewah di daerah resapan airBerdasarkan data Litbang Kompas seperti dikutip Harian Kompas, 20 Desember 2013, dalam sebuah artikel "RTRW Jakarta dibuat untuk dilanggar", penggunaan ruang di Jakarta sudah diatur dalam RTRW yang dikeluarkan pada tahun 1965. Di dalamnya telah diatur bahwa pengembangan kota hanya dilakukan ke arah timur dan barat, mengurangi tekanan pembangunan di utara, dan membatasi pembangunan di selatan. Akan tetapi, kenyataannya, saat ini rencana tersebut hanya tinggal angan-angan. Sebab, wilayah selatan dan utara justru marak dengan kegiatan pembangunan. Khusus di utara, kini bahkan banyak permukiman mewah yang dibangun. Ironisnya, permukiman tersebut dibangun di atas lahan yang sebenarnya diperuntukkan sebagai daerah resapan air. Salah satunya adalah Kelapa Gading. Dalam Rencana Induk Djakarta 1965-1985, kawasan Kelapa Gading difungsikan sebagai kawasan persawahan, daerah resapan air, dan rawa yang menjadi lokasi penyimpanan sementara air laut yang pasang untuk mencegah banjir di daerah sekitarnya. Namun, dalam perkembangannya, Kelapa Gading telah tumbuh menjadi kawasan perumahan elite yang hampir setiap akhir pekan dipromosikan di televisi sebagai salah satu hunian berkelas di Jakarta. Dan kini, Kelapa Gading juga menjadi salah satu kawasan yang sering mengalami banjir, yang kemudian menyebar ke daerah-daerah lain yang ada di sekitarnya. Masih berdasarkan data Litbang Kompas, contoh lain kawasan perumahan mewah yang berdiri di atas daerah resapan air adalah kawasan Angke Kapuk. Pada tahun 1977, kawasan Angke Kapuk ditetapkan sebagai hutan bakau lindung, hutan wisata, dan pembibitan. Namun, pada tahun 1982, sekitar 70 persen kawasan hutan lindung ini malah diserahkan kepada swasta untuk dibangun kawasan permukiman, komersial, dan fasilitas pendukungnya. Hal ini berujung pada perubahan fungsi lahan di daerah yang memang tergolong dekat dari Bandara Soekarno Hatta itu. Kawasan permukiman skala besar dibangun di sana. Dampaknya, saat ini jalan tol dari dan menuju Bandara Soetta menjadi salah jalan tol yang rawan banjir. Pengamat perkotaan Nirwono Yoga menyebutkan, kawasan lain di Jakarta Utara yang mengalami alih fungsi lahan adalah Pluit. Menurut dia, dahulu di Pluit ada Taman Buaya dan Hutan Mangrove yang kini telah berubah menjadi Mega Mall Pluit. "Dalam RUTR Jakarta 1985-2005, Pluit adalah kawasan hunian terbatas karena menjadi daerah resapan air. Jadi memang banyak penyalahgunaan lahan dan peralihan tata ruang," kata dia kepada Rabu 11/2/2015.Bagaimana dengan Jakarta Selatan? Dalam RTRW 1965, pengembangan kawasan di Jakarta Selatan seharusnya dibatasi karena wilayah tersebut ditetapkan sebagai daerah resapan air. Pada tahun 1983, areal terbangun di Jakarta Selatan masih 26 persen dari luas total. Namun, pada dua puluh tahun berikutnya, kawasan terbangun meningkat menjadi 72 persen. Persentase ini lebih besar dibandingkan dengan proporsi daerah terbangun di Jakarta Timur. Salah satu kawasan yang mengalami pembangunan pesat namun tak sesuai peruntukkan adalah Kemang. Dalam RUTR 2005 1985-2005, kawasan yang menjadi bagian daerah aliran Sungai Krukut ini ditetapkan sebagai kawasan permukiman dengan pengembangan terbatas karena fungsinya sebagai daerah resapan air. Kenyataannya, saat ini Kemang dikenal sebagai kawasan komersial yang dipadati kafe, restoran, dan hotel. Bahkan, Kemang telah dikenal sebagai kawasan gaul anak muda Ibu Kota. Namun karena sudah "ditakdirkan" sebagai daerah resapan air, Kemang pun menjadi daerah yang rawan banjir. Bila curah hujan tinggi, hampir dapat dipastikan akan muncul banyak genangan banjir di kawasan tersebut. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 3 Adanya alih fungsi lahan kawasan lindung yang berfungsi sebagai kawasan resapan air menjadi kawasan terbangun. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang pengendalian pemanfaatan KBU, yang kemudian direvisi dengan Perda Nomor 2 Tahun 2016, berupaya melindungi KBU dengan mengharuskan pembangunan fisik hanya 20 persen dari luas lahan dan
Daerah resapan air adalah bagian penting dalam penataan kota. Bagian ini merupakan hal yang tidak boleh salah dalam pembuatan dan perencanaannya. Kawasan yang sudah ditetapkan menjadi daerah resapan air, harus tetap dipertahankan jika tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat intensitas dan kuantitas air hujan menjadi limpasan run off dalam jumlah yang besar. Masalah yang dihadapi sebagian kota besar di Indonesia adalah urbanisasi yang mengakibatkan kebutuhan akan lahan/tempat tidnggal meningkat. Pembangunan fisik yang tidak berdasarkan pada kelestarian lingkungan akan berakibat negatif dikemudian hari dapat berupa bencana banjir ataupun berkurangnya air tanah. Resapan air tidak terlepas dari ruang terbuka hijau di sebuah kota. Idealnya setiap kota memiliki ruang terbuka hijau seluas 30% dari luas kota yang dapat berupa telaga waduk, danau, atau situ, green belt, taman, dan hutan kota. Jakarta saat ini hanya memiliki ruang terbuka hijau kurang dari 9% dari total wilayah. Vegetasi yang menutupi daerah resapan air juga mempengaruhi daya serap daerah resapan air. Semakin banyak vegetasi yang menutupi daerah resapan air serta semakin tepat jenis vegetasinya akan semakin baik daerah resapan air dalam menyerap limpasan air. Hal-hal yang dapat dilakukan untuk memperbaiki dan menambah daerah resapan air di kota besar antara lain Menentukan vegetasi yang tepat untuk ditanam di daerah resapan air. Beberapa tanaman memiliki sifat menyerap air lebih banyak dibandingkan dengan tanaman lainnya. Beberapa di antaranya adalah bambu, beringin, bisbul sejenis kesemek, rambutan, nangka, manggis, dan matoa. Memperbaiki kondisi tanah agar mudah menyerap air Membuat lubang biopori . Pembuatan lubang biopori dapat dilakukan oleh secara pribadi di rumah-rumah sehingga jika dilakukan secara kolektif akan menambah jumlah resapan air di kota besar. Membuat sumur resapan Menjaga agar luas daerah resapan air tidak terkonversi menjadi bangunan-bangunan yang tidak ramah lingkungan. Sumber gambar di sini, di sini, and di sini Memulai dari lingkungan yang terkecil seperti rumah tangga untuk menambah jumlah resapan air merupakan cara termudah yang dapat dilakukan. Memperbaiki taman dan lahan yang tersisa untuk mendukung kelstarian lingkungan, mengapa tidak? ASBINDO menyediakan konsultasi untuk memilih tanaman serta merancang taman kota/ruang terbuka hijau. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut. Copyright © 2011-2022 Asbindo. All Rights ReservedWeb development and maintenance by Radestech
Terdapatinteraksi antara satu elemen dengan elemen yang lain (proses ekologi) dalam sesuatu landskap termasuklah landskap bandar. Oleh yang demikian, memahami ekologi landskap kawasan hijau bandar adalah diperlukan untuk kelestarian kawasan bandar. Sejak 20 tahun yang lalu, Semenanjung Malaysia telah mengalami pertumbuhan perbandaran yang RADAR JOGJA –Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW 2021-2041 telah selesai dibahas oleh panitia khusus pansus DPRD Kabupaten Sleman. Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sleman Guntur Yoga Purnawan ST berharap, regulasi tersebut tidak hanya mewadahi kepentingan pembangunan wilayah secara umum. Tapi juga harus bisa menjadi payung hukum untuk menjamin wilayah Sleman ke depan zero droping air. Artinya tak ada lagi wilayah rawan kekeringan. “Jadi, pemerintah daerah harus membuat payung hukum turunan untuk mendukung ketersediaan air bersih bagi masyarakat,” ujar sekretaris Fraksi Partai Golkar itu. Guntur mengaku telah mengingatkan hal itu kepada pemerintah daerah selaku lembaga eksekutif. Bahwa semangat pembahasan Raperda RTRW salah satunya untuk memberikan jaminan kepada masyarakat ke depan tak ada lagi kawasan yang mengalami kekeringan saat kemarau. Khususnya bagi warga Prambanan dan sekitarnya. Sehingga mereka tak lagi harus mengandalkan droping air dari pemerintah maupun swasta. “Ini penting. Apalagi RTRW ini berlaku sampai 20 tahun ke depan,” katanya. Saat ini memang sudah tak ada lagi kawasan terdampak kekeringan di Sleman. Ada pun luasannnya tidak signifikan. Kendati demikian, Guntur minta pemerintah tetap membuat regulasi yang mengatur tentang pembangunan sarana dan prasarana ketersediaan air bersih. Misalnya membangun embung di daerah rawan kekeringan. “Termasuk upaya melestarikan sumber daya air. Menjaga daerah resapan air dan sebagainya. Itu juga perlu diatur lebih lanjut dengan payung hukum,” pinta politikus asal Jogotirto, Berbah, itu. Payung hukum tersebut terutama untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan hijau di daerah resapan air. Apalagi Sleman dikenal sebagai wilayah penyangga air bagi Provinsi DIJ. yog Terkini Kehutanan(2008) pengurangan kawasan resapan air sebagai dampak perubahan fungsi lahan yang terjadi di DAS Cisadane Hulu dapat menimbulkan dampak di bagian Sub DAS Cisadane lainnya baik bagian tengah ataupun bagian hilir. Dengan semakin berkurangnya lahan hijau sebagai daerah resapan air, maka akan Di Indonesia sendiri, ada 5 kota yang sudah memperbanyak ruang terbuka hijau di wilayahnya sehingga layak mendapat julukan green city alias Kota Hijau. Dream - Seiring dengan perkembangan zaman, tingkat polusi di kota-kota dunia pun semakin meningkat. Hal inilah yang kemudian mendorong gerakan global untuk meningkatkan jumlah pohon dan tanaman yang ada di kota besar. Di Indonesia sendiri, ada 5 kota yang sudah memperbanyak ruang terbuka hijau di wilayahnya sehingga layak mendapat julukan green city alias Kota Hijau. Intip di sini, yuk! Malang Malang masuk ke dalam salah satu kota hijau di Indonesia karena memiliki tingkat infiltrasi atau kapasitas resapan air hujan yang cukup tinggi, yaitu lebih dari 53 mm/jam. Hal ini menjadi bukti bahwa Malang adalah daerah resapan air yang baik dengan ruang terbuka hijau seluas meter persegi. Yogyakarta Kota yang satu ini tercatat memiliki 35 lokasi ruang terbuka hijau yang tersebar di 14 kecamatan hingga tahun 2014. Jumlah ini masih akan terus bertambah di setiap keluarahan yang belum memiliki. Inilah yang membuktikan bahwa Kota Gudeg tersebut layak menjadi salah satu kota hijau di Indonesia. Bandung Hingga saat ini, Bandung terus berbenah agar menjadi kota hijau dengan jumlah ruang terbuka hijau yang ideal. Saat ini, jumlah pohon pelindung yang ditanam di sana mencapai lebih dari 200 ribu pohon. Pemerintah kota juga terus mengembangkan ruang terbuka hijau di berbagai area di kota tersebut. Balikpapan Selain menjadi salah satu kawasan hutan di Indonesia, Balikpapan juga memiliki predikat sebagai kota hijau di Indonesia. Lokasi ruang terbuka hijau di Balikpapan tersebar di kawasan hutan lindung Sungai Wain, Kebun Raya Balikpapan, Hutan Kota Pertamina, dan taman kota lainnya. Meikarta, Cikarang Nah, sebentar lagi akan ada sebuah kota baru yang akan menjadi salah satu green city modern di Indonesia, yaitu Meikarta yang terletak di Cikarang. Megaproyek yang dikembangkan oleh Lippo Group ini digarap dengan mengandalkan konsep kota hijau yang ramah lingkungan. Nggak hanya menampilkan kota modern yang indah saja, Meikarta juga akan memiliki peran besar untuk menjaga kelestarian lingkungan. Keseriusan Lippo Group mengembangkan kota modern yang ramah lingkungan ini dibuktikan dengan kehadiran Central Park, lahan terbuka hijau seluas 100 hektar yang menjadi ruang terbuka hijau di sana. Nggak hanya meniru nama Central Park di New York saja, tapi juga konsepnya mengadopsi taman tersebut yang menyatukan pedestrian, hunian, taman, termasuk pengelolaan sampah dengan teknologi yang baik. Central Park ini nantinya akan dilengkapi dengan tanaman, kebun binatang mini, hingga jogging track yang asyik untuk keluarga. Konsep Kota Hijau di Meikarta, Cikarang ini juga akan didukung oleh green transportation alias transportasi umum hijau yang berkualitas. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penggunaan transportasi massal, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, hingga menciptakan infrastruktur jalan yang mendukung perkembangan transportasi massal. Meikarta nanti akan memiliki transportasi internal yang disebut APM atau Automated People Mover, sehingga memudahkan mobilitas para penghuni kalau ingin menikmati berbagai fasilitas yang ada di Meikarta. Gimana, semakin tergiur untuk menjadi bagian dari Meikarta kan? Temukan informasi selengkapnya dengan mengunjungi AyuHana Proboyanti (2006) Pemetaan perubahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kontribusinya sebagai kawasan resapan air hujan untuk imbuhan air tanah di Kota Malang / oleh Ayu Hana Daerah resapan air menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya bencana di suatu daerah. Simak informasi lengkapnya! Dalam sebuah tata kota yang baik, terdapat banyak instrumen dan aspek yang harus terpenuhi. Salah satunya adalah aspek hidrologis. Hidrologi sendiri adalah ilmu yang mempelajari tentang ilmu geografi yang mempelajari pergerakan, distribusi, dan kualitas air di seluruh bumi dan sumber daya air pada sebuah wilayah. Bencana alam seperti banjir, kekeringan atau tanah longsor adalah hal yang tidak bisa kita prediksi. Oleh sebab itu, langkah yang bisa dilakukan adalah membangun daerah resapan air. Daerah ini sendiri merupakan tanggung jawab pemerintah untuk membangunnya agar sebuah kota bisa terhindar dari berbagai macam masalah bencana. Buat kamu yang ingin tahu lebih jauh tentang daerah resapan air, bisa simak artikel ini sampai habis sebab kita akan mengulasnya secara lengkap. Apa itu Daerah Resapan Air? Sumber Daerah resapan air adalah lokasi yang difungsikan sebagai tempat meresapnya air hujan ke dalam tanah atau daerah yang lebih rendah sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh banyak orang. Fungsi dari tempat ini adalah untuk menampung debit air hujan yang turun di daerah tersebut. Secara tidak langsung daerah resapan memiliki peran vital dalam pengendalian banjir dan kekeringan di musim kemarau pada suatu daerah. Dampak yang terjadi kalau sebuah wilayah tidak memiliki daerah resapan adalah bencana banjir, kekeringan sampai tanah longsor. Banjir dapat terjadi karena tidak adanya tanah yang menampung air hujan. Selain itu, kekeringan yang kerap terjadi di musim kemarau bisa kita atasi dengan menampung debit air berlebih pada musim hujan. Sumber Good News From Indonesia Daerah resapan memiliki banyak manfaat untuk alam dan kehidupan masyarakat di sekitarnya. Berikut ini adalah daftar manfaatnya. Sebagai wilayah penampung debit air berlebih ketika musim hujan datang. Upaya pemerintah untuk menanggulangi bencana banjir Sebagai tempat rekreasi masyarakat Sebagai tempat pemercantik suatu daerah Meningkatkan cadangan air tanah pada musim kemarau Mencegah intrusi air laut perembesan air laut atau cairan lain ke dalam lapisan tanah sehingga menyebabkan percampuran. Mencegah terjadinya erosi pada tanah yang tidak stabil Dasar Hukum Daerah Resapan Air Sumber ANTV Klik Pembangunan daerah resapan pada suatu daerah sendiri tertuang dalam beberapa peraturan. Berikut ini adalah dasar hukumnya. Keputusan Presiden Nomor 32 Pasal 1 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2022 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 mengenai Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur Cara Membuat Daerah Resapan Air Sumber Dalam skala yang lebih kecil, kita sebagai masyarakat juga bisa membuat resapan air sendiri di rumah atau komplek perumahan. Berikut ini adalah langkah-langkahnya Memilih vegetasi yang tepat untuk ditanam di daerah resapan. Beberapa diantaranya adalah bambu, beringin, bisbul sejenis kesemek, rambutan, nangka, manggis, dan matoa. Menjaga kondisi tanah agar tetap subur dan baik Membuat lubang biopori. Pembuatan lubang biopori dapat dilakukan oleh secara pribadi di rumah-rumah sehingga jika dilakukan secara kolektif akan menambah jumlah resapan air di kota besar. Membuat area terbuka hijau baru di taman rumah Membuat sumur resapan di halaman rumah Menjaga agar luas daerah tanah di rumah tidak sepenuhnya dijadikan bangunan permanen. *** Nah, itulah penjelasan lengkap tentang daerah resapan air yang bisa kamu ketahui mulai dari pengertian sampai contohnya. Semoga artikel ini bermanfaat ya Property People! Apabila kamu ingin mencari tempat tinggal di marketplace properti tepercaya dan aman. Bisa mengunjungi laman Untuk mendapatkan penawaran terbaik seperti di Cluster Griya Sakinah Bandung.
SLHDmerupakan gambaran kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam laporan ini akan dijelaskan kondisi lingkungan hidup, data kualitas lingkungan, peta dan analisis secara mendalam Mewujudkan Tata Kelola Kawasan Hutan dan Karst Kabupaten Grobogan Yang Berkelanjutan dan Memberdayakan Masyarakat. by baskoro aji.
Jakarta - Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengemukakan istilah naturalisasi saat ditanya soal solusi untuk permasalahan sungai yang meluap dan mengakibatkan banjir di Jakarta. Padahal sebelumnya, publik sudah akrab dengan istilah normalisasi naturalisasi diucapkannya kepada wartawan saat di Pluit, Jakarta Utara, Rabu 7/2 kemarin. Naturalisasi sungai adalah solusi untuk mengatasi banjir."Mengatasi banjir Salah satunya ada soal naturalisasi sungai. Bagaimana sungai itu bisa mengelola air dengan baik. Bagaimana mengamankan air tidak melimpah, tapi juga ekosistem sungai dipertahankan," kata Anies kemarin. Sebenarnya apa itu naturalisasi? Apa bedanya dengan normalisasi? Atau apakah ada bedanya antara dua hal itu? Mari kita coba periksa pengertiannya, mulai dari normalisasi sungai dieksekusi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR, Balai Besar wilayah Sungai Ciliwung Cisadane BBWSCC, dan Pemprov DKI di era kepemimpinan Gubernur Joko Widodo usai Jakarta dilanda banjir besar. Normalisasi dilakukan pada Desember 2012. Dilansir dari situs Jakarta Smart City, normalisasi sungai adalah metode penyediaan alur sungai dengan kapasitas mencukupi untuk menyalurkan air, terutama air yang berlebih saat curah hujan tinggi. Normalisasi dilakukan karena mengecilnya kapasitas sungai akibat pendangkalan dan penyempitan badan sungai, dinding yang rawan longsor, aliran air yang belum terbangun dengan baik, dan penyalahgunaan untuk permukiman. Dinas Tata Air DKI melakukan normalisasi sungai dengan cara pengerukan sungai untuk memperlebar dan memperdalam sungai, pemasangan sheetpile atau batu kali dinding turap untuk pengerasan dinding sungai, pembangunan sodetan, hingga pembangunan Kebersihan DKI mengeksekusi normalisasi lewat cara menjaga kebersihan sungai sehingga sungai dapat difungsikan sebagai air baku. Ada 13 sungai yang melintasi Jakarta yakni Sungai Ciliwung, Angke, Pesanggrahan, Grogol, Krukut, Baru Barat, Mookevart, Baru Timur, Cipinang, Sunter, Buaran, Jati Kramat, dan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, dan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030. Sekarang mari mendedah naturalisasi. Bila merujuk ke pernyataan Gubernur Anies, naturalisasi bermakna sama dengan normalisasi dalam hal membuat aliran air di sungai menjadi baik. Namun naturalisasi juga meliputi penjagaan ekosistem di daerah aliran sungai. "Bayangan saya, Pak Gubernur ingin mengembalikan fungsi bantaran sungai sebagai daerah resapan air, kawasan hijau, dan mengembalikan ekosistem sebagaimana kondisi alamiahnya lagi," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Isnawa Adji kepada detikcom, Kamis 8/2/2018.Kondisi natural daerah aliran sungai bisa jadi sudah hilang di zaman sekarang. Misalnya dulu di pinggir sungai ada kebun, sekarang menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima. Dulu banyak pohon, sekarang sudah tak lagi ada pohon. Termasuk, kondisi natural pinggiran sungai dulu adalah tanah dan sekarang sudah menjadi beton."Pak Gubernur tidak mau semua titik di pinggir sungai itu dibangun dinding turap. Kalau memang kondisi alamiahnya ada tanah dan pepohonan, maka itu bisa dikembalikan fungsinya untuk ekosistem yang lebih baik," kata normalisasi sungai sering dieksekusi lewat pembangunan dinding turap di pinggir sungai, maka naturalisasi tidak dieksekusi dengan cara demikian. Isnawa menilai dinding turap bisa mematikan ekosistem alamiah di pinggiran sungai. Padahal sebenarnya sungai, Kali Ciliwung misalnya, punya banyak flora dan fauna, di dalam sungai maupun di pinggirannya."Sejak Ciliwung mulai bersih, informasi yang kami terima dari Gerakan Ciliwung Bersih, sekarang sudah mulai muncul hewan-hewan mulai dari burung-burung, kupu-kupu, dan sebagainya," kata daerah aliran sungai Ciliwung, kata dia terdapat kura-kura, biawak, ular, dan tentu saja ikan. Demikianlah kondisi natural Ciliwung. Selain itu, naturalisasi juga bermakna menggerakkan masyarakat bantaran kali untuk menjaga ekosistem sungai."Normalisasi lebih kepada penataan sungai itu sendiri. Tapi kalau menaturalisasi, maka banyak aspek yang berkaitan dengan sungai yang dikembalikan ke fungsinya, termasuk kebersihan, penghijauan, hingga interaksi warganya. Jadi naturalisasi sifatnya lebih holistik," tutur Isnawa menyatakan pemaknaan istilah naturalisasi itu merupakan pendapat dirinya sendiri. Soalnya, belum ada rapat soal naturalisasi sungai."Belum ada apa-apa. Baru ide Gubernur," ucap Isnawa. dnu/tor dh0hlj. 460 161 134 222 414 364 158 363 95

kawasan hijau yang termasuk daerah resapan air disebut